Hukuman mati di Indonesia saat ini masih menjadi pro dan kontra.Menurut sebagian kalangan yang anti hukuman mati,hukuman mati itu melanggar HAM.
Dalam RUU KUHP 2012,hukuman mati masih dicantumkan dan sampai saat ini masih dibahas di DPR.Hukuman mati seharusnya tetap berlaku bagi pelaku kejahatan berat seperti gembong narkoba,pembunuhan berencana atau sejenisnya,untuk meningkatkan efek jera.
Baru-baru ini,Ketua PBNU KH.said Aqil Siraj menyatakan dukungannya pada hukuman mati pada acara peringatan 5 tahun meninggalnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di kantor DPP PKB,Jakarta,kamis(25/12/2014) malam .dikutip dari Oke zone.com.
Menurut beliau penolakan terhadap hukuman mati dengan alasan HAM itu adalah bagian dari ekstrim kiri.Pengedar narkoba menurut beliau adalah salah satu pelaku kejahatan berat,karena merusak banyak generasi bangsa.
Seperti topik yang banyak dibicarakan baru-baru ini tentang penolakan grasi oleh Presiden bagi 64 pengedar narkoba yang sudah divonis hukuman mati.Jokwi tidak akan memberi ampunan mereka para pengedar narkoba yang sudah merusak moral generasi bangsa Indonesia.
Kebijaksanaan Jokowi tentang hukuman mati bagi gembong narkoba sempat menimbulkan resah beberapa kalangan baik nasional maupun internasional.Amnesty Internasional yang merupakan lembaga pembela HAM dunia memohon pada Jokowi untuk membatalkan rencananya tersebut,karena dianggap melanggar HAM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar